PALSU: Kapolres Bogor AKBP Bahtiar Ujang Purnama menujuk kan sertifikat palsu yang diterbitkan mafia tanah SF.ALEX PERDANA
BOGOR–Aksi mafia penipuan penjualan tanah di Bogor tamat. Kemarin, jajaran Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bogor Kota berhasil membongkar aksi tipu-tipu yang dijalankan sebuah sindikat gaek. Selain menjual tanah yang bukan miliknya, komplotan yang sudah tiga tahun beroperasi ini juga menerbitkan akta jual beli (AJB) dan sertifikat tanah palsu. Inilah mengapa belasan korbannya benar-benar terbuai muslihat mereka.Terbongkarnya jaringan penipuan penjualan tanah ini bermula ketika Polres Bogor Kota mendapatkan laporan dari sepasang suami istri, Roni Wijaya dan Erda. Keduanya mengaku ditipu ratusan juta rupiah oleh AS Effendi alias Hartono Liman (53) dan Mamat (28) bin Ajan. Semula, Erda percaya jika tanah seluas 30 ribu meter persegi di Kelurahan Bojongkerta, Bogor Selatan, Kota Bogor itu milik Effendi. Lantaran bersertifikat, Erda pun sepakat membelinya dengan harga Rp600 juta. Dari harga itu, Erdabaru menyetor Rp107 juta.
Erda kemudian ditawari tanah di Puncak, Cisarua. Nah, di situ, Erda dikenalkan kepada Mamat yang mengaku memiliki tanah seluas 31 ribu meter persegi di Desa Citeko, Cisarua. Untuk sebidang tanah tersebut Erda ditawari harga Rp217 juta. Kali ini, setoran awal perempuan setengah baya itu Rp45 juta.
Transaksi jual beli tanah itu sudah berlangsung sejak 2009. Namun Erda dan suaminya baru sadar belakangan ini. Itu setelah keduanya bertemu dengan pemilik tanah sebenarnya.
“Dari situlah kami mulai meretas aksi penipuan yang digarap profesional oleh sindikat ini,” ujar Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, kemarin.
Usai menangkap Effendi dan Mamat, polisi kemudian memetakan sejumlah pelaku lain dan otak penipuan. Pasalnya, komplotan ini bekerja sangat rapi. Betapa tidak. Setiap anggota mafia penipuan ini masing-masing memiliki peran. Dari mulai menyamar menjadi camat, kepala desa atau lurah, pemilik tanah, ahli waris, ketua RT, notaris, petugas dari BPN, sampai dengan tukang kebun yang menunggu tanah milik orang lain.
Bahtiar menjabarkan, otak dari mafia ini bernama Sofyan (SF). Sampai saat ini, SF masih masih buron dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain SF, ada 14 anggota lainnya yang juga masih dalam pengejaran polisi. Sementara peran Effendi dan Mamat yakni berpura-pura sebagai pemilik tanah. Untuk lebih meyakinkan korbannya, komplotan ini juga menerbitkan AJB dan sertifikat tanah abal-abal. Yang ahli dalam pembuatan dua dokumen penting ini ialah H Komar (selengkapnya baca infografis).
“Kerjanya sangat detail. Ada yang berperan sebagai camat, lurah, ketua RT hingga ada yang menyamar sebagai tukang kebun. Tentu saja korban - korbannya dapat dengan mudah percaya,” cetusnya. Kini AJB tanah palsu yang dibuat komplotan SF bernomor 345/2012 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Camat Bogor Selatan Nandang Sumirat disita sebagai barang bukti. Selain itu, ada juga kuitansi, surat keterangan riwayat tanah hingga surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). Total, ada 18 dokumen palsu yang diamankan.
“Ketika petugas kita melakukan pengecekan surat-surat tersebut ke pihak kecamatan, ternyata tersangka AS Effendi bukan pemilik tanah tersebut. Dan AJB yang diterbitkan itu adalah palsu dan tidak terdaftar di kantor kecamatan,” terangnya. Aksi komplotan ini sudah berlangsung 17 kali dengan total kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Biasanya mereka beroperasi di pinggiran Kota Bogor dan kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor.
Sementara itu, AS Effendi mengaku dirinya hanya berperan sebagai pemilik tanah palsu. Warga Kampung Babakan, Kota Sukabumi ini menegaskan, masing-masing anggota bisa mendapat uang Rp20 juta di setiap aksi penipuan. “Kami sudah beraksi sekitar 17 kali. Biasanya tanah yang mudah dan banyak peminatnya berlokasi di kawasan Puncak,” bebernya.
Untuk menjalankan aksinya, sindikat ini selalu mencari lokasi tanah yang strategis. Setelah mendapat lahan tersebut, ada anggota yang sengaja memasarkannya ke sejumlah calon korban. Agar para calon korbannya yakin, kelompoknya pun langsung membuat akta dan sertifikat tanah. “Kami pun langsung membuat skenario dan masingmasing mempunyai peran tersendiri.
Saya juga tidak tahu kalau tanah yang kita jual itu milik siapa, makanya kita bekerja secara berkelompok,” tandasnya.
Sembari menunggu rekanrekannya ditangkap, Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto mengungkapkan, Effendi dan Mamat bakal dijerat Pasal 264, 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman delapan tahun penjara. “Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara,” cetusnya.
(sdk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
bila anda ingin jelas lagi kiraimkan ke facebook kami